Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terdiri atas: a. upacara; b. kunjungan kerja; c. penerimaan kunjungan tamu dinas; d. jamuan resmi; e. rapat pimpinan; f. rapat koordinasi; g. menghadiri dialog; h. peresmian, pembukaan dan penutupan pameran; i. penganugerahan/ award; dan/atau j. acara resmi lainnya yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda