Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terdiri atas:
a. upacara;
b. kunjungan kerja;
c. penerimaan kunjungan tamu dinas;
d. jamuan resmi;
e. rapat pimpinan;
f. rapat koordinasi;
g. menghadiri dialog;
h. peresmian, pembukaan dan penutupan pameran;
i. penganugerahan/ award; dan/atau
j. acara resmi lainnya yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
