Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tempat dalam acara resmi di Kementerian Riset dan Teknologi adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
