Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Jamuan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diselenggarakan oleh Biro Umum berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas dan unit kerja terkait di Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Persiapan penyelenggaraan jamuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. membuat undangan;
b. susunan acara;
c. sambutan Menteri;
d. cindera mata; dan
e. kelengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
