Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menghormati tamu diselenggarakan acara jamuan resmi. (2) Jamuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: a. pejabat negara; b. pejabat pemerintahan; c. perwakilan negara asing atau organisasi internasional; dan/atau d. tokoh masyarakat tertentu. (3) Jamuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jamuan sarapan pagi; b. jamuan makan siang; dan/atau c. jamuan makan malam.
Koreksi Anda