Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kunjungan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Asing, persiapan yang dilakukan paling kurang: a. koordinasi dengan kedutaan terkait tentang jadual dan maksud kunjungan; b. koordinasi dengan departemen luar negeri dan unit kerja lain; c. koordinasi dalam menentukan pejabat pendamping menteri; d. penyiapan bahan pertemuan; e. penyediaan ruangan pertemuan f. cindera mata; dan g. kelengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda