Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam hal kunjungan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Asing, persiapan yang dilakukan paling kurang:
a. koordinasi dengan kedutaan terkait tentang jadual dan maksud kunjungan;
b. koordinasi dengan departemen luar negeri dan unit kerja lain;
c. koordinasi dalam menentukan pejabat pendamping menteri;
d. penyiapan bahan pertemuan;
e. penyediaan ruangan pertemuan
f. cindera mata; dan
g. kelengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
