Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam hal kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat
(2) dilaksanakan atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan, persiapan yang dilakukan paling kurang:
a. koordinasi dengan perwakilan pemerintah Negara asing di INDONESIA mengenai kedatangan atau kunjungan tamu atau pejabat yang dimaksud, serta penyusunan acara kunjungan;
b. koordinasi dengan kementerian luar negeri dan/atau instansi terkait;
c. koordinasi dalam menentukan tempat pertemuan;
d. cindera mata; dan
e. kelengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
