Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi kunjungan kerja luar negeri disiapkan oleh Biro Perencanaan dan Asisten Deputi Bidang Jaringan Iptek Internasional berkoordinasi dengan unit-unit kerja dan instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id