Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), pemrakarsa kunjungan kerja bertugas paling kurang:
a. menyusun rancangan agenda kunjungan;
b. menyusun sambutan Menteri;
c. mengusulkan dan mengoordinasikan pejabat pendamping di lokasi acara;
d. mengoordinasikan penyediaan peralatan, dan bahan-bahan lainnya;
e. menyiapkan transportasi dan akomodasi VIP;
f. menyiapkan VIP room; dan
g. menyiapkan bantuan pengawalan VIP.
(2) Dalam hal pelaksanaan kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa kunjungan kerja berkoordinasi dengan Biro Umum dan Biro Hukum dan Humas.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup paling kurang:
a. rancangan agenda;
b. koordinasi dengan protokol daerah;
c. penyiapan surat pemberitahuan;
d. penyiapan surat perizinan, seperti penggunaan VIP room, pengawalan;
e. penyiapan peralatan, bahan-bahan lainnya, seperti cinderamata;
f. penyiapan dokumen perjalanan; dan
g. penyiapan transportasi dan akomodasi.
Koreksi Anda
