Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat. 2. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain. 3. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi di Kementerian Riset dan Teknologi. 4. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara resmi di Kementerian Riset dan Teknologi. 5. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara resmi di Kementerian Riset dan Teknologi. 6. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG. 7. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 8. Tokoh Masyarakat adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan di Kementerian Riset dan Teknologi. 9. Tamu adalah tamu dinas Kementerian Riset dan Teknologi yang diatur secara protokoler. 10. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi. 11. Menteri adalah Menteri Riset dan Teknologi Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id