Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (4) Penambahan Jurusan pada Polnam ditetapkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda