Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, layanan pimpinan, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. (2) Subbagian Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Polnam. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda