Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Hukum dan Kepegawaian;
c. Subbagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
