Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
g. pelaksanaan urusan barang milik negara;
Koreksi Anda
