Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
