Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan kemahasiswaan, alumni, dan kegiatan kerja sama. (2) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Polnam.
Koreksi Anda