Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Perencanaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda