Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Perencanaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
