Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Polnam yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Polnam.
(2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
