Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polnam.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
