Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; f. pelaksanaan urusan keprotokolan; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda