Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
