Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan ISBI Bandung;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
