Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran. c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ISBI Bandung; d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; g. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni; h. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; j. pelaksanaan urusan ketatausahaan; k. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; l. pelaksanaan urusan kepegawaian; m. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; n. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan o. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda