Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ISBI Bandung;
d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
g. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni;
h. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
k. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
l. pelaksanaan urusan kepegawaian;
m. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
n. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
o. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
