Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama serta urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
