Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama serta urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda