Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TANJUNGPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi ISBI Bandung yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ISBI Bandung. (2) Biro Akademik dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro Akademik dan Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Pasal.id