Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISBI Bandung.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Koreksi Anda
