Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik minimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi hanya berhak memperoleh NUP.
(2) Direktur Jenderal berwenang mencabut NIDN, NIDK, atau NUP apabila:
a. Dosen Tetap, Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak, Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur tidak lagi memenuhi persyaratan perolehan NIDN, NIDK, atau NUP;
b. Dosen Tetap, Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak, Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 ayat (4);
c. diusulkan oleh Dosen Tetap, Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak, Dosen Tidak Tetap, Tutor, atau Instruktur, dan/atau perguruan tinggi asal dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
d. berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian perlu dilakukan pencabutan.
Koreksi Anda
