Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara memperoleh NIDN, NIDK dan NUP: a. pemimpin perguruan tinggi mengusulkan perolehan NIDN, NIDK, atau NUP bagi Dosen Tetap, Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak, Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur kepada Direktur Jenderal; b. usul perolehan NIDN sebagaimana dimaksud pada huruf a melampirkan: 1. surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap; 2. perjanjian kerja sebagai Dosen Tetap bagi Dosen Tetap pada perguruan tinggi swasta dan Dosen Tetap nonpegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri; 3. ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh, dan/atau keputusan penyetaraannya; 4. surat keterangan sehat jasmani, dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah; dan 5. surat keterangan bebas narkotika dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah. c. usulan perolehan NIDK sebagaimana dimaksud pada huruf a melampirkan: 1. surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak; 2. perjanjian kerja sebagai Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak; 3. ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh, dan/atau keputusan penyetaraannya; 4. surat keterangan sehat jasmani, dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah; dan 5. surat keterangan bebas narkotika dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah. d. usulan perolehan NUP sebagaimana dimaksud pada huruf a melampirkan: 1. surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur; 2. perjanjian kerja sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur; 3. ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh, dan/atau keputusan penyetaraannya; dan 4. surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah; e. Direktorat Jenderal melakukan validasi atas usulan perolehan NIDN, NIDK, atau NUP yang disampaikan oleh perguruan tinggi; dan f. Direktur Jenderal memberikan NIDN, NIDK, atau NUP. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan perolehan NIDK bagi Dosen berkewarganegaraan asing melampirkan: a. izin kerja di INDONESIA dari pemerintah bagi Dosen berkewarganegaraan asing; b. surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor dari instansi yang berwenang di negara asal; dan c. 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh NIDN, NIDK, dan NUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id