Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Tata cara memperoleh NIDN, NIDK dan NUP:
a. pemimpin perguruan tinggi mengusulkan perolehan NIDN, NIDK, atau NUP bagi Dosen Tetap, Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak, Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur kepada Direktur Jenderal;
b. usul perolehan NIDN sebagaimana dimaksud pada huruf a melampirkan:
1. surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap;
2. perjanjian kerja sebagai Dosen Tetap bagi Dosen Tetap pada perguruan tinggi swasta dan Dosen Tetap nonpegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri;
3. ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh, dan/atau keputusan penyetaraannya;
4. surat keterangan sehat jasmani, dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah; dan
5. surat keterangan bebas narkotika dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah.
c. usulan perolehan NIDK sebagaimana dimaksud pada huruf a melampirkan:
1. surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak;
2. perjanjian kerja sebagai Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak;
3. ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh, dan/atau keputusan penyetaraannya;
4. surat keterangan sehat jasmani, dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah; dan
5. surat keterangan bebas narkotika dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah.
d. usulan perolehan NUP sebagaimana dimaksud pada huruf a melampirkan:
1. surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur;
2. perjanjian kerja sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur;
3. ijazah pada seluruh jenjang pendidikan tinggi yang telah ditempuh, dan/atau keputusan penyetaraannya; dan
4. surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah;
e. Direktorat Jenderal melakukan validasi atas usulan perolehan NIDN, NIDK, atau NUP yang disampaikan oleh perguruan tinggi;
dan
f. Direktur Jenderal memberikan NIDN, NIDK, atau NUP.
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan perolehan NIDK bagi Dosen berkewarganegaraan asing melampirkan:
a. izin kerja di INDONESIA dari pemerintah bagi Dosen berkewarganegaraan asing;
b. surat keterangan jabatan akademik paling rendah associate professor dari instansi yang berwenang di negara asal; dan
c. 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh NIDN, NIDK, dan NUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
