Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk memperoleh NUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit: a. diangkat sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur pada perguruan tinggi; b. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. tidak menyalahgunakan narkotika.
Koreksi Anda