Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk memperoleh NUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit:
a. diangkat sebagai Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur pada perguruan tinggi;
b. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. tidak menyalahgunakan narkotika.
Koreksi Anda
