Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) NUP diberikan kepada Dosen Tidak Tetap, Tutor dan Instruktur setelah memenuhi persyaratan.
(2) NUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.
(3) Dalam hal Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur pindah perguruan tinggi, NUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku.
(4) Kewajiban Dosen Tidak Tetap, Tutor atau Instruktur yang memiliki NUP diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.
Koreksi Anda
