Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang memiliki NIDK wajib:
a. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja yang diatur dalam perjanjian kerja; dan
b. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2) Dosen yang memiliki NIDK berhak diberikan penghargaan oleh perguruan tinggi masing-masing terhadap kinerjanya sesuai dengan kontrak kerja dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
