Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen yang memiliki NIDK wajib: a. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja yang diatur dalam perjanjian kerja; dan b. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja. (2) Dosen yang memiliki NIDK berhak diberikan penghargaan oleh perguruan tinggi masing-masing terhadap kinerjanya sesuai dengan kontrak kerja dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda