Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk memperoleh NIDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat : a. telah diangkat sebagai Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak; b. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. tidak menyalahgunakan narkotika (2) Dosen yang berkewarganegaraan asing dapat memperoleh NIDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi dosen berkewarganegaraan asing berlaku persyaratan khusus sebagai berikut: a. memiliki izin kerja di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor; dan c. paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id