Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk memperoleh NIDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat :
a. telah diangkat sebagai Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak;
b. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. tidak menyalahgunakan narkotika
(2) Dosen yang berkewarganegaraan asing dapat memperoleh NIDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi dosen berkewarganegaraan asing berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
a. memiliki izin kerja di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor; dan
c. paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Koreksi Anda
