Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NIDK diberikan kepada Dosen Tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak setelah memenuhi persyaratan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas. (3) NIDK berlaku sampai dengan dosen tersebut mencapai usia 75 (tujuh puluh lima) tahun untuk Guru Besar dan usia 65 (enam puluh lima) tahun untuk dosen lainnya. (4) Dalam hal dosen pindah perguruan tinggi, NIDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Pasal.id