Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dosen Tetap yang telah memiliki NIDN wajib:
a. bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam setiap minggu;
b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester; dan
c. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja bagi Dosen Tetap pada perguruan tinggi swasta dan Dosen Tetap nonpegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri.
Koreksi Anda
