Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk memperoleh NIDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): a. telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi; d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap; e. sehat jasmani dan rohani; dan f. tidak menyalahgunakan narkotika.
Koreksi Anda