Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk memperoleh NIDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
a. telah diangkat sebagai Dosen Tetap perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. aktif melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat sebagai Dosen Tetap;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. tidak menyalahgunakan narkotika.
Koreksi Anda
