Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) NIDN diberikan kepada Dosen Tetap setelah memenuhi persyaratan.
(2) NIDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan Dosen Tetap mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Dosen Tetap pindah perguruan tinggi, NIDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku.
Koreksi Anda
