Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada perguruan tinggi terdiri atas: a. Dosen; b. Instruktur; dan c. Tutor. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor registrasi pendidik oleh Direktur Jenderal. (3) Nomor registrasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. NIDN; b. NIDK; dan c. NUP. (4) Pengadministrasian nomor registrasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda