Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada perguruan tinggi terdiri atas:
a. Dosen;
b. Instruktur; dan
c. Tutor.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor registrasi pendidik oleh Direktur Jenderal.
(3) Nomor registrasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. NIDN;
b. NIDK; dan
c. NUP.
(4) Pengadministrasian nomor registrasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
