Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
2. Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi sebagai satuan administrasi pangkalnya dan tidak sedang menjadi pegawai tetap di satuan administrasi pangkal yang lain.
3. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja secara tidak penuh waktu pada perguruan tinggi.
4. Instruktur adalah tenaga pendidik yang bekerja secara penuh waktu atau tidak penuh waktu pada akademi komunitas dan berasal dari praktisi.
5. Tutor adalah tenaga pendidik yang diangkat untuk membantu dosen dan berfungsi memfasilitasi belajar mahasiswa dalam sistem pendidikan jarak jauh.
6. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen tetap.
7. Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh kementerian untuk dosen tetap yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan kontrak yang diperhitungkan dalam perhitungan nisbah dosen terhadap mahasiswa.
8. Nomor Urut Pendidik yang selanjutnya disingkat dengan NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen tidak tetap, instruktur, dan tutor.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
11. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
