Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DPT dapat berkoordinasi dengan dewan riset dan/atau unit organisasi di dalam dan di luar Kementerian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Ketua DPT.
(3) Koordinasi dengan unit kerja di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak mengikat.
(4) Ketua DPT menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri.
Koreksi Anda
