Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas DPT dibentuk sekretariat DPT. (2) Sekretariat DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas usul Sekretaris DPT.
Koreksi Anda