Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Ketua DPT dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua DPT dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris DPT.
(3) Sekretaris DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan tugas DPT sehari-hari.
(4) Masa jabatan Sekretaris DPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(5) Masa bakti anggota DPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa bakti.
Koreksi Anda
