Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua DPT dijabat oleh Sekretaris Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua DPT dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris DPT. (3) Sekretaris DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan tugas DPT sehari-hari. (4) Masa jabatan Sekretaris DPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (5) Masa bakti anggota DPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa bakti.
Koreksi Anda