Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPT terdiri atas: a.ketua; b.sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id