Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) DPT terdiri atas:
a.ketua;
b.sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota DPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
