Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan DPT terdiri atas unsur:
a.Kementerian;
b.Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI);
c. perguruan tinggi;
d.pakar dalam bidang ilmu;
e. dunia usaha dan dunia industri.
(2) Jumlah anggota DPT paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Koreksi Anda
