Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan DPT terdiri atas unsur: a.Kementerian; b.Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI); c. perguruan tinggi; d.pakar dalam bidang ilmu; e. dunia usaha dan dunia industri. (2) Jumlah anggota DPT paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Koreksi Anda