Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONA H. LAOLY
Koreksi Anda
