Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan kegiatan dalam menunjang tugas dan fungsi DPT yang telah berjalan dinyatakan tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua ketentuan mengenai tugas DPT dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id