Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan kegiatan dalam menunjang tugas dan fungsi DPT yang telah berjalan dinyatakan tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua ketentuan mengenai tugas DPT dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
