Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) DPT mengadakan sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja dan rincian tugas DPT ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
