Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPT mengadakan sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan mengenai tata kerja dan rincian tugas DPT ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda