Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Selain majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, DPT dapat membentuk komisi yang bersifat ad hoc sesuai dengan kebutuhan.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas khusus yang ditetapkan oleh Ketua DPT.
(3) Susunan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
