Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, DPT dapat membentuk komisi yang bersifat ad hoc sesuai dengan kebutuhan. (2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas khusus yang ditetapkan oleh Ketua DPT. (3) Susunan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda