Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DPT membentuk majelis yang terdiri atas:
a.Majelis Pendidikan;
b.Majelis Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat; dan
c. Majelis Pengembangan.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.ketua merangkap anggota;
b.sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Jumlah anggota majelis ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Ketentuan mengenai tata kerja majelis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
