Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a.aspek pendidikan; b.aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. lingkup rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d.pengembangan pendidikan tinggi. (2) Perumusan bahan kebijakan aspek pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a.pengembangan pendidikan vokasi, akademik, dan profesi pada seluruh program studi di perguruan tinggi; b.pengembangan pendidikan tinggi yang diperlukan oleh unit organisasi Kementerian; dan c. kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri. (3) Perumusan bahan kebijakan aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.penentuan arah dan prioritas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengacu pada kebijakan nasional mengenai arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi; b.pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi; c. pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, paten, teknologi tepat guna sebagai bahan ajar bagi mahasiswa; d.penyebarluasan dan penerapan hasil penelitian kepada masyarakat; e. pengembangan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diperlukan oleh unit organisasi Kementerian; dan f. kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri. (4) Perumusan bahan kebijakan lingkup rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a.pengembangan rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; b.skala prioritas rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini dan mendatang; c. pengembangan pendidikan vokasi, akademik dan profesi yang terkait dengan pengembangan rumpun, pohon dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d.kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri. (5) Perumusan bahan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a.pengkajian kebijakan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b.kerangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang; c. pemantauan, evaluasi pelaksanaan, dan penyempurnaan kerangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang termasuk kelembagaan profesi; d.kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri.
Koreksi Anda