Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perumusan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a.aspek pendidikan;
b.aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. lingkup rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.pengembangan pendidikan tinggi.
(2) Perumusan bahan kebijakan aspek pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.pengembangan pendidikan vokasi, akademik, dan profesi pada seluruh program studi di perguruan tinggi;
b.pengembangan pendidikan tinggi yang diperlukan oleh unit organisasi Kementerian; dan
c. kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri.
(3) Perumusan bahan kebijakan aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.penentuan arah dan prioritas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengacu pada kebijakan nasional mengenai arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi;
c. pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, paten, teknologi tepat guna sebagai bahan ajar bagi mahasiswa;
d.penyebarluasan dan penerapan hasil penelitian kepada masyarakat;
e. pengembangan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diperlukan oleh unit organisasi Kementerian; dan
f. kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri.
(4) Perumusan bahan kebijakan lingkup rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.pengembangan rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.skala prioritas rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini dan mendatang;
c. pengembangan pendidikan vokasi, akademik dan profesi yang terkait dengan pengembangan rumpun, pohon dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri.
(5) Perumusan bahan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a.pengkajian kebijakan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.kerangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang;
c. pemantauan, evaluasi pelaksanaan, dan penyempurnaan kerangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang termasuk kelembagaan profesi;
d.kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri.
Koreksi Anda
