Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
DPT mempunyai tugas menyusun pendapat dan saran pertimbangan, serta menyampaikan usul, nasihat dan/atau pemikiran dalam perumusan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi kepada Menteri.
Koreksi Anda
