Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPT mempunyai tugas menyusun pendapat dan saran pertimbangan, serta menyampaikan usul, nasihat dan/atau pemikiran dalam perumusan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi kepada Menteri.
Koreksi Anda