Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPT berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Dalam menjalankan tugasnya, DPT dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id