Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPT berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Dalam menjalankan tugasnya, DPT dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
(1) DPT berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Dalam menjalankan tugasnya, DPT dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Pasal.id